LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pembayaran tunjangan profesi guru bagi non PNS 2022 dan PNS hanya diberikan kepada pengajar yang memenuhi syarat sertifikasi guru 2022. Jadwal pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan IV akan dibayar pada November 2022 dengan besaran maksimal Rp20 juta.
Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah 175.000, 180.000, 185.000, dan 190.000.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tunjangan untuk profesi guru non-PNS atau honorer akan tetap diberikan pada 2023. Lantaran, alokasi untuk tunjangan guru honorer ini telah dimasukkan dalam anggaran APBN 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan di 2023 sebesar Rp 608,3 triliun
Sementara berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penyelesaian terkait non-ASN ini harus tuntas paling lambat Desember 2024. Baca Juga: Sebelum Naik Gaji 2024, 4 Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru 2023 Ini Sangat Dinantikan, Setara PNS Lho Komisi II DPR RI pun telah membeberkan semua proses dan persiapan serta syarat tenaga honorer diangkat mnjadi PPPK 2024 ini.
Dengan kata lain, Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan. Syarat tunjangan jabatan fungsional PNS. Ike Meidyawati memaparkan penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1.
.
syarat tunjangan fungsional guru non pns